12 Jun 2017

Unit Usaha Sembako

Salah satu cara untuk mengembangkan kegiatan usahanya, melalui Rapat Pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2017, telah disepakati bahwa KGMS akan mendirikan Unit Usaha Sembako, berdasarkan surat keputusan SK.17.06.0001 dan Notulen Rapat berikut ini beberapa aturan program sembako yang akan dijalani KGMS :
  • Setiap anggota KGMS wajib mengambil paket minimum sembako, diperbolehkan bagi anggota koperasi jika ingin mengambil lebih dari paket minimum.
  • Pengambilan sembako diambil pada meeting bulanan KGMS.
  • Bagi yang datang rapat bulanan diwajibkan mengambil paket minimum sembako.
  • Jika yang bersangkutan tidak jadi datang, sementara yang bersangkutan sudah konfirmasi datang, maka paket akan diberikan pertemuan bulanan selanjutnya, atau dititipkan ke anggota yg lain yang tempat tinggalnya berdekatan, atau jika tidak datang juga makan akan diantarkan kerumah yang bersangkutan dengan biaya antar ditanggung pihak anggota yang memesan.
Daftar Harga Sembako dapat dilihat disini