12 Jun 2017

Unit Usaha Pembiayaan

Melalui Rapat Pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2017 selain memutuskan pembentukan Unit Usaha Sembako, KGMS melalui pengurusnya juga memutuskan pembentukan Unit Usaha Pembiayaan, Unit usaha ini bertujuan untuk pemberian pinjaman modal bagi anggota melalui akad mudharabah.

Berikut ini beberapa persyaratan dalam hal pembiayaan :

  • Bagi orang yang bukan Anggota KGMS yang ingin mengambil Program Pembiayaan, maka wajib membuka tabungan selama 1 tahun dengan minimum tabungan Rp 20.000 / perbulan.
  • Bagi calon Anggota wajib menabung sebesar Rp 20.000 / perbulan, Jika tabungan sudah mencukupi untuk simpanan pokok sebesar 100.000, maka Rp 100.000 akan dialokasikan untuk iuran pokok / simpanan pokok dan sisa tabungan dapat diambil setelah 1 tahun menabung.