12 Jun 2017

Unit Usaha Pembiayaan

Melalui Rapat Pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2017 selain memutuskan pembentukan Unit Usaha Sembako, KGMS melalui pengurusnya juga memutuskan pembentukan Unit Usaha Pembiayaan, Unit usaha ini bertujuan untuk pemberian pinjaman modal bagi anggota melalui akad mudharabah.

Berikut ini beberapa persyaratan dalam hal pembiayaan :

  • Bagi orang yang bukan Anggota KGMS yang ingin mengambil Program Pembiayaan, maka wajib membuka tabungan selama 1 tahun dengan minimum tabungan Rp 20.000 / perbulan.
  • Bagi calon Anggota wajib menabung sebesar Rp 20.000 / perbulan, Jika tabungan sudah mencukupi untuk simpanan pokok sebesar 100.000, maka Rp 100.000 akan dialokasikan untuk iuran pokok / simpanan pokok dan sisa tabungan dapat diambil setelah 1 tahun menabung.


Unit Usaha Sembako

Salah satu cara untuk mengembangkan kegiatan usahanya, melalui Rapat Pengurus yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2017, telah disepakati bahwa KGMS akan mendirikan Unit Usaha Sembako, berdasarkan surat keputusan SK.17.06.0001 dan Notulen Rapat berikut ini beberapa aturan program sembako yang akan dijalani KGMS :
  • Setiap anggota KGMS wajib mengambil paket minimum sembako, diperbolehkan bagi anggota koperasi jika ingin mengambil lebih dari paket minimum.
  • Pengambilan sembako diambil pada meeting bulanan KGMS.
  • Bagi yang datang rapat bulanan diwajibkan mengambil paket minimum sembako.
  • Jika yang bersangkutan tidak jadi datang, sementara yang bersangkutan sudah konfirmasi datang, maka paket akan diberikan pertemuan bulanan selanjutnya, atau dititipkan ke anggota yg lain yang tempat tinggalnya berdekatan, atau jika tidak datang juga makan akan diantarkan kerumah yang bersangkutan dengan biaya antar ditanggung pihak anggota yang memesan.
Daftar Harga Sembako dapat dilihat disini